"Yang sudah kita periksa itu SE, BS, OK, dan ?Susi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rikwanto, saat dijumpai tabloidnova.com di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/10).
Menurut Rikwanto, pihaknya akan memanggil sejumlah saksi yang dapat memudahkan pemeriksaan. Saksi yang akan dipanggil adalah saksi dan wali nikah Limbad dan Benazir.
"Kedepannya kita akan periksa wali nikah, inisial R dan saksi yang lain. Untuk perkembangan kasus Limbad ini, kita juga sudah melakukan langkah pemeriksaan sejumlah saksi," tambahnya.
Tuduhan zina yang dialamatkan Susi kepada Limbad, menurut Rikwanto, masih harus diselidiki lagi. Jika tuduhan itu benar adanya, mentalist asal Tegal itu bisa dikenakan hukuman kurungan sembilan bulan kurungan.
"Pasal perzinaan, kita akan cek, dalam pemriksaan tersebut apakah benar atau tidak. Barang bukti belum ada, kita masih minta keterangan. Pasal 284 itu kurungan sembilan bulan," tutur Rikwanto.
Okki
KOMENTAR