Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/9) pihak Tiara membawa saksi ahli Kak Seto untuk didengar kesaksiannya.
"Akan sangat diperlukan sekali pendapat Kak Seto. Anak berumur 5 tahun dan harus berpindah itu kan sangat melelahkan. Dampaknya untuk anak itu akan didengar dari Kak Seto," kata pengacara Tiara, Kartika Yosodiningrat ketika ditemui tabloidnova.com, Senin (3/9).
Namun karena masih ada pembuktian secara surat-menyurat, keterangan Kak Seto harus ditunda. Pihak Andi juga tak keberatan dengan adanya saksi ahli seperti Drs. Seto Mulyadi.
"Sah-sah aja mereka membawa Kak Seto. Tapi kan nanti ada agendanya sendiri. Saat ini masih pembuktian-pembuktian secara surat-surat aja," jelas pengacara Andi, Indra Prasetya. Sidang akan kembali dilanjutkan, Senin (10/9) dengan agenda pembuktian.
Isna
KOMENTAR