"Sekarang mau ke SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) dulu, sudah bikin BAP tapi sampai sekarang belum ada progresnya," kata Annisa saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Jumat (31/8) siang.
Sambil berkaca-kaca, Annisa kembali ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) unuk membuat laporan ulang. "Kedatangan kami ke Polda untuk menindaklanjuti BAP terdahulu, laporan pernah dibuat, tapi BAP belum selesai," ucap kuasa hukum Annisa, Arifin SH.
Sebagai tindak lanjutnya, Annisa akan melaporkan Shandy melalui pasal baru dengan tuntutan pidana lebih berat lagi. "Sekarang dia dilaporkan dengan Pasal tentang ITE dan menghimpun dana masyarakat tanpa izin, dulu ancaman 5 tahun yang sekarang di atas 10 tahun," tukas Arifin.
Okki
KOMENTAR