Hengky yang semula berat untuk berpisah dari perempuan yang dinikahinya 10 Oktober 2008 itu pun tak akan mengajukan banding. Hal itu diungkapkan pengacaranya, Jimmy Yansen usai penghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (8/8).
"Tidak, tidak ada banding. Awalnya memang sudah ada kesepaktatan bahwa cerai ini adalah keharusan dan djalani bersama. Putusan kali ini adalah keputusan untuk mencari titik temu," tutur Jimmy kepada tabloidnova.com.
Meski resmi bercerai, Jimmy mengungkapkan bahwa hubungan Christy dan Hengky masih tettap harmonis."Baik-baik aja, masih komunikasi, sama anak juga baik. Ini kan perceraian yang dilakukan dengan baik-baik karena memang sudah enggak ada kecocokan," pungkas Jimmy.
Isna
KOMENTAR