"Awalnya Dewi lapor ke Polda Kalimantan Selatan, namun karena kejadiannya di Polda Jawa Timur, maka Polda Kalimantan Selatan melimpahkan ke Jawa Timur. Kemarin sudah diperiksa atas dugaan pemalsuaan surat, yang diduga dilakukan oleh Iyan," papar Ferry Juan, kuasa hukum Dewi saat ditemui di Hotel Mercure, Jakarta Barat, Selasa (7/8).
Dewi mengaku tak main-main dengan laporannya. Pasalnya, hingga saat ini tak ada itikad baik Iyan untuk menyelesaikan masalahnya. "Saya merasa dizalimi. Ternyata perkawinan saya tidak diakui," jelasnya.
Dewi berharap tak ada lagi korban dari pemalsuan surat nikah seperti yang dilakukan Iyan. "Untuk hari ini saya lega, akhirnya saya berani menghadapi masalah ini walaupun akhirnya saya membawa pengacara. Karena saya sudah membawa kasus ini ke ranah hukum. Saya tidak mengerti hukum. Saya berharap, tak ada lagi pemalsuan surat nikah," ujarnya.
Icha
KOMENTAR