"Kita kan sudah melapor ke polisi. Dari polisi berkas masih P19 (belum lengkap)," kata Farhat Abbas, pengacara yang pertama kali melaporkan kasus peredaran video mesum Ariel, Senin (23/7).
Farhat juga mengaku mendengar kabar bahwa pihak jaksa akan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Namun ia masih menunggu resminya pemberitahuan itu.
"Kita tunggu dari jaksa yang katanya akan mengeluarkan SP3. Kalau itu terjadi akan kita akan pra peradilan," tandas Farhat.
Isna
KOMENTAR