Setelah resmi menghirup udara bebas, Ariel langsung digiring ke Kejaksaan Negeri Bandung untuk menuntaskan administrasinya. Ariel berlalu meninggalkan rutan dan teman-teman narapidana yang selama ini menjadi sahabatnya.
Dari pantauan tabloidnova.com, ratusan fans dan media menyemut menanti bebasnya Ariel di tahanan. Mereka berebut menyaksikan bebasnya sang bintang.
Ariel divonis hukuman kurungan selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider kurungan tiga bulan pada 31 Januari 2011 silam oleh hakim Singgih Budi Prakoso. Mantan kekasih Luna Maya itu dianggap melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Okki
KOMENTAR