Annisa Bahar akhirnya resmi melaporkan Sandy Tumiwa ke kantor polisi. Melalui kuasa hukumnya, Annisa mempolisikan suami Thessa Kaunang itu dengan pasal berlapis.
"Kami melaporkan direktur PT CSM Bintang, Cici Kisung Dualif alias Astriana dan Sandy Tumiwa sebagai komisris utama, dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 374 KUHP tentang penipuan dalam jabatan," kata kuasa hukum Annisa, Arifin SH, saat dijumpai di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Selasa (10/7) sore.
Laporan ini dilakukan Annisa setelah ia dan rekan-rekannya yang merasa senasib melakukan demo di kantor PT CSM Bintang sekitar satu pekan yang lalu. Sandy dinilai Annisa melarikan uang investasinya sebesar enam milyar rupiah.
"Diduga dua terlapor ini menggelapkan uang investasi kami. Batas waktu yang kami berikan untuk menyelesaikan secara musyawarah tidak pernah terwujud sampai Senin kemarin," jelas Annisa.
Atas pelaporan yang dilayangkan Annisa ini, suami Thessa Kaunang itu terancam hukuman 5 tahun. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Kalau terbukti, dilakukan penahanan pada Cici dan Sandy," terang Arifin.
Okki
KOMENTAR