Surat teguran pemberhentian yang dilayangkan KPI kepada tim Pesbukers sudah diberikan Rabu (4/7) pagi. Hal ini diungkapkan Ezki Suryatno, komisioner KPI.
"Sudah dilayangkan pagi tadi. Itu memang keputusan KPI Pusat dari rapat pleno. Dihentikan sementara tanggal 9 sampai 15 Juli," ujar Ezki saat dihubungi melalui telepon selularnya, Rabu (4/7).
Menurut Ezki, Olga Syahputra memang mendapati banyak teguran di berbagai program dan pengaduan masyarakat. Olga dianggap melanggar pasal 36 ayat 6 undang-undang no.32 tahun 2002 tentang penyiaran karena melecehkan atau mengabaikan nilai-nilai agama.
Icha
KOMENTAR