"Mereka berdua sepakat bercerai dan sudah menjatuhkan talak sebelumnya," tukas kuasa hukum Christy, Elza Syarief SH, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM No.1, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (20/6) pagi.
Hengky dan Christy juga membuat kesepakatan soal hak asuh anak. Hengky juga sudah 'mengembalikan' Christy kepada orangtuanya. "Sudah ada kesepakatan tertulis. Kesepakatan soal bercerai dan anak- satu-satunya dalam asuhan Christy. Hengky juga mengembalikan klien saya (Christy) ke orangtua, jadi ini hanya formalitas saja," kata Elza.
Menurut Elza, pihaknya bukannya tak ada upaya untuk mendamaikan. Namun, pasangan ini sudah sepakat bercerai. Mereka juga secara sadar membuat kesepakatan tanpa paksaan dari pihak manapun.
"Kalau sudah jatuh talak memang secara agama Islam itu sah putus perkawinan. Mereka secara sadar membuat kesepakatan dan mengembalikan ke orangtua," kata Elza. "Tidak ada campur tangan keluarga, pokoknya keputusan diambil sama kita berdua," tambah Christy.
Okki
KOMENTAR