"Kejadiannya, pengendara Harley Davidson berplat B6666SCU, Elman Sulaiman dan Rika Aksoki menyerobot traffic light lalu menabrak Honda CRV plat B1662VK yang dikendarai Mike Lewis," ungkap Kombes Rikwanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya.
ES mengalami luka pada kaki kanan, punggung bengkak hingga dirawat seminggu di RSPP. Sedangkan RA mengalami luka lecet di kaki kiri namun tidak memerlukan perawatan. "Kami sudah melakukan BAP terhadap Mike Lewis seminggu setelah kejadian," jelas Rikwanto.
RA (rekan yang membonceng di kendaraan ES) telah di BAP petugas saat menangani laporan kecelakaan lalu lintas.
"Saksi mata, Agus, juga telah kami BAP," imbuh Rikwanto.
Sayangnya, Elman yang dipanggil sekali oleh Polda Metro Jaya belum dapat hadir. Menurut rencana, hari ini ES akan dihadapkan pada penyidik.
Pengendara sepeda motor HD, ES akan dikenakan sangkaan pasal 287 ayat 2 UU Lalu Lintas, menyerobot traffic light. Juga dikenakan pasal 310 ayat 2, yakni menyebabkan orang lain terluka.
Laili
KOMENTAR