"Saat itu putusan hakim menyatakan syarat administrasi (legal standing) tak lengkap. Menyatakan tidak benar dan gugatan tidak diterima," ujar kuasa hukum Blue Eyes, Soni Wijaya di Gedung Rhys Auto Gallery, Radio Dalam Raya, Jakarta Selatan, Jumat (4/5) petang.
Saat itu, pihak Syahrini mengklaim telah memenangkan gugatan atas tuduhan yang dilayangkan Blue Eyes. Namun, menurut kuasa hukum Blue Eyes, kemenangan itu tidak pernah ada.
"Sebelumnya gugatan itu tidak memenangkan pihak Syahrini dan Blue Eyes. Saat itu kita menerangkan adanya cacat formil dan materil. Syahrini dan kuasa hukumnya malah mengadakan selamatan, sangat disayangkan karena seolah-olah pihak Blue Eyes salah," ujar Soni.
Pihak Blue Eyes akhirnya kembali melayangkan gugatan perdata baru dengan nomor perkara 05/Pdt.F/2012/PN.Bgr. "Gugatan perdata baru ini tindak lanjut putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Bogor, sebagai bukti bahwa Syahrini dan Aisyah Zaelani belum memenangkan apapun," kata Soni.
Kasus hukum ini diawali dengan mangkirnya Syahrini untuk memenuhi jadwal manggung dalam acara ulang tahun rumah karaoke dan kafe Blue Eyes pada Januari 2011 silam di Bali. Syahrini terpaksa absen lantaran sang ayah sakit keras dan akhirnya meninggal dunia. Pihak Blue Eyes melaporkan Syahrini dan adiknya Aisyahrani atas tuduhan wanprestasi, dan akhirnya kasusnya ditangani Pengadilan Negeri Bogor untuk diproses.
Okki
KOMENTAR