"Maka sesuai dengan Pasal 43 PP No.9 tahun 1975 permohonan pemohon dikabulkan dan diijinkan untuk menikah lagi dengan mantan istrinya yang bernama Ninih Mutmainah," kata Ketua Majelis Hakim Musifin saat membacakan putusan di Pengadilan Agama Tigaraksa, Komplek Pemda Kab. Tangerang, jalan Masjid Agung No. 1, Tangerang, Kamis (26/4) siang.
Ketua Majelis Hakim memutuskan tiga poin utama berkaitan dengan permohonan Aa Gym. "Pertama mengabulkan permohonan pemohonon, kedua mengijinkan pemohon untuk menikah lagi dengan wanita bernama Ninih Mutmainah, dan ketiga membayar beban perkara sebesar 291 ribu Rupiah," tutur Ketua Majelis Hakim, Musifin MH.
Aa Gym dan Teh Ninih sebenarnya pernah bercerai setelah kiai tersebut berpoligami. Namun, pada tanggal 13 Maret lalu, Aa Gym kembali menikahi mantan istrinya, Teh Ninih secara agama di kota Bandung. Untuk mendapatkan pengesahan pernikahan secara agama, Aa Gym harus mendapatkan ijin dari istri mudanya, Alfarini Eridani alias Teh Rini (40) serta pengesahan dari Pengadilan Agama Tigaraksa.
Okki
KOMENTAR