"Saya pasti kecewa karena Pengadilan Agama sudah dua kali menolak permohonan yang saya ajukan. Soal nikah dan soal ini," ujar Machicha saat dihubungi, Rabu (18/4) siang.
Menurut Machicha, Mahkamah Konstitusi lebih mengapresiasi dirinya. Namun pengesahan anaknya tidak dapat diterima oleh Pengadilan Agama. Pasalnya, hakim menilai bukti yang dibawa Machicha dari MK belum cukup.
"Kami melihat ketimpangan. Karena, kami belum mengajukan saksi-saksi ahli, tes DNA juga belum dilakukan. Seharusnya ada dulu saksi ahli dan didengarkan keterangan mereka. Makanya kasasi saya anggap ada yang tidak wajar, hak saya dilanggar," paparnya.
Meski begitu, Machicha pun tak mau putus asa. Dirinya mengaku akan terus memperjuangkan haknya demi anaknya, Iqbal.
"Saya tetap tidak akan berhenti, Allah saja memberikan hak ibunya Iqbal, MK memberikan peluang. Masa Pengadilan Agama enggak," kesalnya.
Icha
KOMENTAR