Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini, Ipul dianggap melanggar undang-undang lalu lintas.
"Dia dianggap melakukan pelanggaran pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dan melakukan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya Virginia Anggreani sebagai korban," ujar kuasa hukum Ipul, Tito Hananta Kusuma, saat dihubungi melalui telepon selularnya, Selasa (17/4).
Sebagai tersangka, Ipul akan melakukan pembelaan atas kasusnya. "Kami akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) tanggal 24 April 2012. Saipul Jamil ini juga korban. Ada undang-undang perlindungan saksi dan korban. Bagaimana mungkin seorang korban yang mengalami kerugian dijadikan tersangka. Untuk detailnya, minggu depan kami baru bisa beritahu," paparnya.
Ipul akan membeberkan beberapa bukti dalam sidang lanjutan. "Kami enggak bisa ungkapkan sekarang. Cuma salah satunya status Saipul Jamil yang merupakan korban," ucapnya.
Icha
Rilis Inclusivision Project, Honda Beri Wadah Teman Color Blind Ekspresikan Diri
KOMENTAR