"Saya tunda satu minggu agar kalian pikir-pikir dulu mau lanjut atau cabut permohonan" ujar hakim ketua saat sidang di Pengadilan Agaman, Tigaraksa, Tangerang, Selasa (10/4).
Setelah dapat diberi saran oleh hakim ketua, Machicha beserta pengacaranya, Rusdianto, memilih berunding terkait pencantuman nama Moerdiono di belakang nama anaknya. Setelah kurang lebih dua menit, Rusdianto tetap meminta agar sidang dilanjutkan.
"Ini kita anggap perkara pertama terkait masalah penetapan anak di luar nikah pasca putusan MK, jadi ini juga bentuk bahwa Hakim masih mempunyai keraguan untuk memeriksa teknis perkara ini. Itulah yang dianjurkan untuk ditunda satu minggu. Mungkin dia mau mengkaji lebih mendalam. Tentunya sebagai pelaku pemohon kami dilindungi hukum acara," jawab Rusdianto.
Icha
KOMENTAR