"Sidang perdana seperti biasa akan ada mediasi untuk kedua belah pihak yang berperkara. Nanti juga akan ditunjuk mediatornya," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mathius Samiadji saat dihubungi Tabloidnova.com, Selasa (10/4).
Proses mediasi membutuhkan kehadiran kedua belah pihak. Prosesnya sendiri akan berlangsung di luar agenda persidangan. "Kalau mediasi, dua pihak harus datang, atau bisa saja wakilnya kalau sudah sepakat. Mediasi itu di luar ruang sidang, sudah kita sediakan ruangannya, jadi enggak perlu di hotel atau ke luar negeri," tuturMathius.
Sidang Tamara dan Mike akan berlangsung secara tertutup. "Proses persidangannya nanti akan tertutup. Itu kan bersangkutan dengan rumah tangga orang, jadi privasi mereka dilindungi oleh hukum," ungkapnya.
Okki
KOMENTAR