"Barusan kami buat laporan, pelapor adalah mas Nanang. Dia melaporkan Poppy Dharsono dengan dugaan fitnah atau pencemaran nama baik. Dilakukan lewat buku yang ditulis Derek Mananta, 'Untold Story Pak Moer dan Poppy'. Ini adalah cerita Poppy Dharsono. Ternyata isi buku ini banyak sekali fitnah dan pencemaran nama baik," ujar Adit Yosodiningrat, kuasa hukum Nanang.
Dalam buku tersebut, anak pertama Moerdiono, Ninuk, merasa ikut difitnah. Pasalnya, dalam buku tersebut ditulis, keluarga Moerdiono tidak peduli dengan kesehatan mantan menteri di era Orde Baru itu.
"Mbak Ninuk yang sekarang diwakili suaminya ikut difitnah. Di buku itu ditulis, anaknya Pak Moer menelantarkan ayah mereka. Katanya Pak Moer sakit hati sehingga tidak mau lagi bertemu dengannya. Dia dengan sengaja memberikan kebohongan mulai saat buku ini beredar 12 Februari 2012. Di sini keluarga Pak Moer dibuat negatif seolah-olah ayahnya tidak dirawat dan masih banyak lagi," paparnya.
"Tuduhan itu tidak benar dan kita buat laporan. Lagi pula poinnya banyak sekali. Dari masing-masing anak-anak itu ada beberapa poin. Ini masalah keluarga dan diceritakan ke masyarakat luas," ucapnya.
Icha
KOMENTAR