"Jam 11.00 kami mendaftarkan gugatan perceraian, dengan nomor perkara 195/PDT.G/20R/PN Jaksel. Mereka berdua datang kok," tutur juru bicara keluarga, Malvin Barimbing di Rolling Stone Cafe, jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/3) siang.
Biasanya, sebelum memulai sidang perceraian, kedua belah pihak yang berperkara dihadapkan pada proses mediasi yang memungkinkan mereka berdamai. Namun, Tamara menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan.
"Kita sudah menyerahkan seluruh perkara ke pengadilan," ujar Tamara. Lalu mengapa Tamara yang menjadi penggugat? "Mike kurang paham berbahasa Indonesia. Sebenarnya bisa saja Mike, tapi diputuskan Tamara," terang Malvin.
Okki
KOMENTAR