"Optimis bebas karena enggak ada bukti apa-apa," ujar Dewi saat ditemui di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, Rabu (14/3).
Dewi merasa sebagai pihak yang tertindas dalam kasus ini. "Insya Allah saya yakin, karena ini saya didukung juga dengan tim dan kuasa hukum saya," jawabnya.
Icha
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR