"Ada kemungkinan (bebas), itu yang sedang dipertimbangkan di Kejaksaan. Itu yang kita belum tahu," ujar pengacara Aldi, Andreas Nahot Silitonga SH, saat dijumpai di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/3) siang.
Menurut Andreas, penahanan atas kliennya tak pantas dilakukan. Sebab, selama penahanan, Aldi tak diperiksa. "Selama Aldi ditahan, tidak ada upaya pemeriksaan atas dirinya. Di BAP pun tidak pernah, penahanan ini tidak patut. Untuk kasus seperti ini patut ada penahanan atau tidak, akan kita cari tahu. Aldi berharap sekali (untuk bebas), sebelum pengadilan masa tetap ditahan. Saat ini penangguhan penahanannya lagi diproses, akan ada jawabannya nanti, ada kemungkinan bebas hari ini," terangnya.
Sebelumnya, Aldi sudah dijamin oleh teman-temannya yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Muda Indonesia (IPMI) dan anggota komisi III DPR RI. "Apa nanti ada penahanan atau penangguhan atau tahanan kota itu butuh penilaian dari pihak kejaksaan. Kita ada surat keterangan menjamin dari IPMI, 10 anggota komisi III. Kebebasannya akan diputuskan sebentar lagi, peluang itu ada," ungkapnya.
Aldi masih berseteru dengan Zumi Zola karena menuding Bupati Tanjung Jabung Timur itu berselingkuh dengan istrinya, Peni Farnita Saputri.
Okki
KOMENTAR