Zumi Zola resmi dilaporkan ke polisi lantaran dituding berselingkuh dengan seorang wanita bernama Peni Fernita Saputri. Bernaldi Kadir Djemat, suami Peni yang melaporkan kasus ini menuding Zumi Zola telah melakukan perzinahan. Akibat perbuatannya itu, Zumi dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
"Laporan tentang perzinahan dengan pasal 284 KUHP yang terjadi pada bulan September 2011 di jalan Metro Pondok Indah SB 09 Jakarta Selatan. Antara Peni Farnita Saputri dengan Zumi Zola yang dilaporkan oleh Bernaldi Kadir Djemat," tulis surat laporan tersebut.
Laporan tersebut ditegaskan oleh Bernaldi, sang pelapor. "Pada hari ini, saya melaporkan saudara ZZ alias Zumi Zola atas perselingkuhan dan perzinahan kepada istri saya," tegas Bernaldi di Polda Metro Jaya, Selasa (24/1) sore.
Icha
KOMENTAR