"Hari ini pembuktian dan saksi-saksi dari pihak Prisia. Ibu dari Phia ikut jadi saksi," jelas kuasa hukum Phia, Kartika Paramita SH, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (28/12) siang.
Ibunda Prisia bersaksi dan menuturkan segala yang ia ketahui seputar kehidupan pernikahan anaknya.
"Hakim menanyakan perkawinan mereka berdua. Sebagai orangtua, ibunya memberikan keterangan seadanya, cuma membenarkan adanya proses perceraian itu," tutur Kartika.
Okki
KOMENTAR