"Putusannya hanya untuk cerai saja, tidak ada tuntutan lain seperti harta, enggak ada hak asuh anak karena mereka kan juga enggak dapat anak," kata kuasa hukum Titi, Damayanti Singgih SH di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Senin (12/12)siang.
Perceraian Titi dan Ovie hanya memerlukan dua kali proses persidangan. Tak aneh jika kabar menyebutkan keduanya memang sudah sepakat bercerai. "Sampai hari ini mereka belum tahu. Enggak ada kesepakatan apa-apa. Tapi memang kita ajukan gugatan, proses hukum, sesuai prosedur saja." sebelum putusan
Titi sendiri masih mengisi acara di Pontianak bersama Ruth Sahanaya sehari sebelum putusan dibacakan. "Titi sedang keluar kota, di Pontianak. Hadir tidak hadirnya Titi bukan kewajiban, kecuali mediasi. Kalau mediasi harus hadir," jelas Damayanti.
Okki
KOMENTAR