"Alhamdulillah, saya terima dengan senang hati," ujar Norman saat ditemui di studio Hanggar, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (6/12) malam.
Norman tak hadir dalam sidang pembacaan putusan. Namun, kabar tak sedap seputar kariernya sudah didengarnya dari seorang anggota kepolisian yang juga sahabatnya. "Salah satu anggota Polda langsung menghubungi saya, katanya putusannya sudah keluar," ujar Norman yang belakangan memilih tinggal di Jakarta ketimbang kampong halamannya di Gorontalo.
Banyak pihak yang menyayangkan keputusan Norman untuk hengkang dari kesatuannya, namun sebaliknya, bagi pria berusia 26 tahun itu adalah sebuah kelegaan luar biasa. "Plong lah," kata Norman dengan nada ragu-ragu.
Oleh kesatuan Polda Gorontalo, Norman dinilai melanggar pasal 14 ayat satu huruf a tentang Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian Negara Republik Indonesia. Norman dianggap desersi alias tidak masuk kerja selama lebih 30 hari berturut-turut.
Okki
KOMENTAR