"Hari ini agendanya mediasi dan sudah di verifikasi administrasinya," ujar kuasa hukum Peggy, Endah Mayangsari Johan, SH, saat dijumpai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (1/11) siang.
Tak lama berada di dalam ruangan sidang, kedua kuasa hukum itu langsung menuju meja pendaftaran untuk mediasi. Melalui kuasa hukumnya, Peggy menunjuk salah seorang hakim mediator.
"Kami sudah memilih satu hakim mediator. Pemilihan hakim untuk mediasi itu tak berdasarkan apa-apa, karena tadi nama hakim itu yang disebutkan pertama, ya sudah," kata kuasa hukum Wisnu, Yani Purnamadewi SH.
"Mediasi akan dilaksanakan sampai pihak ibu dan bapak itu bisa hadir. Sidang selanjutnya tanggal 8 November 2011," ujar Endah.
Okki
KOMENTAR