"Hakim masih terus memberikan kemungkinan apapun sebelum putusan," jelas kuasa hukum Sarah Sechan, Fredi K. Simanungkalit SH, di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Kamis (27/10) siang.
Meski Sarah dan Emir sudah menjalani mediasi, sidang tetap bergulir. Namun, menurut kuasa hukum Sarah, masih ada kemungkinan pasangan ini bersatu lagi. "Terlalu dini untuk mengatakan itu. Tapi kami masih mengupayakan yang terbaik untuk masing-masing pihak. Selama belum ada putusan, mediasi tetap berjalan," katanya.
Kuasa hukum Sarah sampai saat ini belum mau mengungkapkan materi apa saja yang akan dibahas dalam persidangan. "Ini sidang perkawinan dan sangat tertutup, jadi akan kami sampaikan setelah putusan," janjinya.
Okki
KOMENTAR