"Mbak Jupe divonis tiga bulan pidana dengan masa percobaan enam bulan," kata kuasa hukum Jupe, Kartika Yosodiningrat SH, kepada tabloidnova.com, Selasa (11/10) sore.
Jupe dinyatakan terbukti bersalah atas kasusnya dengan Dewi Perssik. Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan yang dituduhkan kepada Jupe pun dinyatakan terbukti.
"Ya, kan itu keputusan Ketua Majelis Hakim. Vonis tiga bulan itu tidak akan berlaku kalau selama enam bulan kedepan Mbak Jupe enggak melakukan tindakan pidana. Walaupun tadi kaget juga sih dengan keputusannya, karena kita yakin dan optimis banget mbak Jupe akan bebas (murni)," ujar anak pengacara kondang Henry Yosodiningrat itu.
Lantas, setelah putusan Ketua Majelis Hakim, langkah apa yang ingin dilakukan Jupe? "Kita mau bicarain ini sama tim dulu. Pokoknya dikomunikasikan dulu sama tim pengacara dan Mmbak Jupe. Kalau memang harus banding ya secepatnya saja," kata Kartika.
Okki
KOMENTAR