"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Sigit Purwanto, Kanit Laka Polres Jakarta Selatan, Jumat (7/10).
Menurut Sigit, hingga saat ini Rayi masih dalam pemeriksaan. Statusnya pun masih sebagai saksi. Namun, Sigit belum bisa memastikan kapan Rayi diperiksa kembali. "Kalau soal pemeriksaan lanjutan belum bisa diberitahu. Tapi pasti nanti akan ada pemeriksaan lanjutan," katanya.
Korban yang bernama Beger Widodo mengalami patah tulang pada bagian kaki, dan geger otak. Hingga kini, korban masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
Icha
KOMENTAR