"Enggak, belum ada jawaban, itu ada prosesnya. Pekerjaan MA, banyak, bukan saya saja," kata Teguh saat dihubungi tabloidnova.com, Kamis (22/9).
Menurut Teguh, hingga kini Makamah Agung belum memberikan surat penolakan atas ajuan PK yang diberikan pada bulan Juli lalu. "Sampai saat ini sih belum ada surat penolakan di meja saya. Berarti bukan ditolak tapi belum diproses," ujarnya.
Menurut Teguh, untuk mengajukan PK, prosesnya tak bisa dipastikan."Enggak ada batas waktunya karena berkasnya banyak," ucapnya.
Dhani mengajukan Peninjauan Kembali di MA pada bulan Juli lalu lantaran tak terima atas putusan pengadilan Agama Selatan tahun 2008, perihal hak asuh anaknya yang jatuh ke tangan Maia Estianty.
Icha
KOMENTAR