Putri Aryanti Haryowibowo puas dengan putusan majelis hakim atas kasus yang menimpanya. Cicit Suharto ini berharap keputusan itu sudah yang terbaik untuk dirinya "Ya, alhamdulillah, enggak perlu menjalani hukuman pidana atau dipenjara. Semoga ini yang terbaik," ujar Putri usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8). Sandy Arifin SH, kuasa hukum Putri, mengaku puas lantaran putusan majelis itu menunjukkan bahwa Putri hanyalah korban narkotika. "Kami memang meminta rehabilitasi dari awal. Persidangan ini membuktikan Putri sebagai korban. Jadi sewajarnya hakim berikan rehabilitasi," kata Sandy. "Sejauh ini Putri sudah 4 bulan di tahan. Tinggal jalanin sisanya," tutupnya. Isna
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Keistimewaan T-Shirt Timeless Erigo untuk Dukung Gaya Hidup Kaum Muda
KOMENTAR