"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika golongan 1," ujar ketua majelis Hakim Suhartoyo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/8).
Sebelumnya, Andika dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski begitu, pacar Andika, Anggie tak puas dengan putusan tersebut. "Maunya, kan, bebas," ujar Anggie sambil menangis.
Hakim menilai barang bukti yang ditemukan bukan milik Andika dan Izzy. Namun, keduanya terbukti sebagai pemakai lantaran tes urine mereka positif. "Terdakwa juga terbukti menggunakan narkoba untuk diri sendiri," ucapnya.
Icha
KOMENTAR