Agus Sudibyo sebagai mediator melihat barang bukti rekaman yang sempat diambil oleh dua awak media Global TV, Tubagus Ahmad Zacky Makmun dan Aditya Pradipta.
Dalam rekaman tersebut, Dewan Pers menetapkan Raul terbukti bersalah melakukan kekerasan. Hanya saja, Dewan Pers tidak menemukan adanya itikad buruk dari Raul.
Dari hasil mediasi tersebut, Dewan Pers mengungkapkan hasil mediasi dari kedua belah pihak tersebut. Berikut bunyi pernyataan Dewan Pers:
1. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini melalui proses mediasi Dewan Pers dan tidak melanjutkannya ke proses hukum.
2. Saudara Raul Dos Reis Lemos menyadari kesalahannya, bersedia meminta maaf kepada Global TV dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya lagi.
3.Global TV berkomitmen untuk senantiasa mentaati kode etik jurnalistik dalam melakukan kerja jurnalistik, bersedia mengintensifkan komunikasi dengan Dewan Pers terkait masalah-masalah kode etik jurnalistik.
4. Kedua belah pihak sepakat memperbaiki cara komunikasi untuk menjegah kemungkinan terjadinya insiden serupa.
Demikian risalah penyelesaian masalah ini untuk dilaksanakan oleh yang pihak-pihak terkait.
Icha
KOMENTAR