Putri Aryanti Haryowibowo dituntut hukuman satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Trimo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/8) siang. Tidak banyak yang bisa dilakukan oleh Putri sebagai terdakwa. Duduk di kursi pesakitan, cucu almarhum Presiden Soeharto itu hanya menggelengkan kepala saat mendengar tuntutan jaksa. Sidang akan dilanjutkan kembali Kamis 1 Agustus 2011 depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Putri ditangkap bersama dua rekannya pada 18 Maret 2011 lalu saat berada di kamar 826 Hotel Maharani, Mampang, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, disita barang bukti berupa dua plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,88 gram, 1 korek api gas, dan 1 lembar kecil aluminium foil.Isna
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Ternyata 3 Alat Elektronik Ini Boros Listrik Meski Dipakai Sebentar
KOMENTAR