"Keputusannya satu minggu kalau tidak banding berarti sudah ada keputusan tetap, harapan kami, ya, sudah cukuplah ya," ujar Herbin Dasril Siahaan, pengacara Yoyok saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (10/8).
Yoyok sendiri mengaku pasrah menunggu keputusan JPU. "Walaupun tidak seperti yang saya inginkan, apapun keputusan hakim saya terima dan mengambil hikmahnya, ini salah satu harapan saya," tuturnya.
Jika JPU tidak mengajukan banding, Yoyok langsung direhab di Yayasan Kesatuan Peduli Masyarakat, Megamendung yang menanggulangi narkoba dan HIV Aids, di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Icha
KOMENTAR