Menurut kuasa hukum Halimah, Chairunnisa Jafizham, pertengkaran suami istri tidak seharusnya menjadi alasan perceraian. "Menurut pendapat saya, pemerintah itu sangat sumir, tidak tajam melihat persoalan yang kami rasakan," ujar Chairunnisa saat ditemui di Makamah Konstitusi, Jakarta Puasat, Selasa (10/8).
Sementara itu, menurut utusan Menkumham, Mubarok, UU tersebut tak bermasalah. "Satu alasannya adalah terjadinya pertengkaran terus menerus dan tidak mungkin bisa dirukunkan lagi. Jadi secara UU menurut kami sudah cukup adil, UU itu adalah mitra," jelas Mubarok.
"Kami tidak berpihak pada siapapun, bisa suami maupun istri, kebetulan dalam kasus ini suami. Bisa saja kasus lain adalah istri," tutur Mubarok.
Icha
KOMENTAR