"Hari ini sidang Yoyok dengan agenda putusan. Kita berpatokan pada UU narkotika, para pengguna narkoba itu sebaiknya direhabilitasi," ujar Herbin saat dihubungi melalui telepon selularnya, Selasa (10/8).
Menurut Herbin, Yoyok sudah siap mental mendengarkan putusan dan merasa lebih tenang. "Sesuai yang saya jelaskan tentang UU narkotika, itu, kan, bisa direhabilitasi dan dapat menenangkan Yoyok di pengadilan," tuturnya. Lantas bagaimana, jika Yoyok divonis hukuman penjara? "Ya, berarti UU itu menyimpang," jawabnya.
Icha
KOMENTAR