"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (4/8). Namun, ada beberapa hal yang meringankan Andika dan Izzy.
"Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, berlaku sopan dan santun dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Ada surat dari Kepala Badan Narkotika Nasional no. B/80/III/2011/dep-rehab tgl 14 Maret 2011 perihal rekomendasi rehabilitasi," bebernya.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Andika Setiawan dan Muhammad Bary Alfrizy bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 127 ayat 1 a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan kedua kami. Menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.
Icha
KOMENTAR