"Perbuatan terdakwa mengakibatkan luka terhadap saksi korban Dewi Muria Agung alias Dewi Persik," kata Milono saat bersidang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (2/8) siang.
Dikatakan Milono, selama jalannya persidangan kekasih Gaston Castano itu dianggap bertele-tele saat memberikan keterangan di muka persidangan. "Terdakwa tidak mengaku terus terang, dan memberikan keterangan berbelit-belit sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ucap Milono. "Adapun hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan adanya perdamaian antara terdakwa dan saksi DMA alias DP," tuturnya.
Menurut Milono, Jupe terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan yang diatur oleh Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan hukuman 6 bulan pidana penjara. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap Yuli Rahmawati alias Julia Perez selama 6 bulan penjara. Menyatakan barang bukti berupa satu bendel naskah skenario asli, (milik sutradara) dan 2 bendel copy (milik terdakwa dan saksi, Dewi Persik), Foto-foto luka Dewi Perssik dan hasil visum yang dikeluarkan RSCM, 1 keping CD adegan scene 16 dari kamera master dan menyatakan terdakwa membayar ongkos perkara sebesar 2000 rupiah," jelas Milono.
Okki
KOMENTAR