"Putri dipaksa mengakui bahwa dirinya memakai shabu saat di BAP," ujar Eddi,dalam sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (11/7).
Eddi mengaku menjadi pemakain barang haram itu. "Ya, saya memang pemakai, tapi saya melihat Putri dipaksa mengaku," ujarnya.
Putri tertangkap di Hotel Maharani, Mampang, kawasan Jakarta Selatan pada, Jumat (21/3) dini hari. Saat penangkapan, ditemukkan shabu seberat 0,88 gram. Namun, dalam BAP, diakui shabu itu adalah milik, Gaus, yang diduga sebagai bandar, yang diciduk bersamaan dengan Putri dan Eddi, seorang oknum polisi.
Icha
KOMENTAR