Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang rencananya digelar Rabu (15/6) ditunda. Penundaan ini atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Hakim tanya sama JPU siap enggak dengan tuntutannya. JPU bilang sekalian aja minta waktu dua minggu. Takutnya bilang satu minggu malah belum siap," kata Priyagus, pengacara Iyut, Rabu (15/6). Iyut sebenarnya merasa keberatan dengan ditundanya pembacaan tuntutan itu. Hal ini semakin membuatnya merasa deg-degan. "Iyut was-was karena kena tiga pasal. Maksimal tuntutannya 12 tahun penjara," ungkap Priyagus. Iyut didakwa dengan pasal berlapis. Adik kandung Adi Bing Slamet ini dijerat pasal 111, 114, dan 127 tentang kepemilikan narkotika, membeli, dan menjadi perantara. Pasal 127 tentang memakai narkotika. Isna
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Cara Menghilangkan Noda Kunyit di Baju. Bisa Pakai Sabun Cuci Piring
KOMENTAR