Syahrini dituduh melakukan kebohongan publik. Tak tanggung-tanggung, ia diduga mengelabui lembaga peradilan di Pengadilan Negeri Bogor. Salah satu kuasa hukum Syahrini dalam kasus perdata dengan Blue Eyes ternyata bukan pengacara sehingga tidak berhak membelanya di persidangan. Persoalan ini terungkap pada sidang ketiga Syahrini melawan Blue Eyes. "Hari ini agenda sidang sebenarnya pembacaan replik. Tapi ada yang krusial, salah satu pengacara Syahrini mengundurkan diri," kata Haryadi, pengacara Blue Eyes kepada Tabloidnova.com, Rabu (1/6). Pengacara yang dimaksud adalah Bambang Aryawan Santosa SH, MKn. "Pak Bambang ini sebenarnya notaris, kenapa dia ikut jadi pengacara di pengadilan? Ini aneh. Kami, pihak Blue Eyes merasa dikelabui. Yang lebih parah, Syahrini berani mengelabui lembaga pengadilan," tegas Haryadi. Haryadi heran mengapa Warsito Sanyoto, pengacara utama Syahrini membiarkan seorang notaris ikut menjadi pengacara di pengadilan. "Aneh, masa Pak Warsito enggak tahu anak buahnya itu notaris. Niat mereka dari awal ini apa sih? Kayak mau mempermainkan hukum," cetus Haryadi. Haryadi akhirnya mengadukan pengacara Syahrini itu ke Asosiasi Notaris Indonesia. "Mungkin Pak Bambang itu akan dipecat jadi notaris," duga Haryadi. Syahrini digugat oleh Blue Eyes karena mangkir dari janjinya untuk mengisi acara di Bali akhir Februari silam. Akibatnya Syahrini dituntut Rp400 juta dan hingga kini, kasus perdata ini masih diproses di PN Bogor.Isna
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
5 Tips Belanja Bulanan Hemat, Nggak Takut Harga Minyak Goreng Naik!
KOMENTAR