Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya dengan sejumlah pasal terkait narkotika. Mereka dinilai menyalahgunakan zat terlarang tersebut. Keduanya juga dinilai mengetahui barang haram tersebut tapi tidak melap 111 ayat 1 (memiliki narkotika) jo, pasal 132 ayat 1 (permufakatan jahtapi tidak melaporkan ke pihak berwajib.
Sidang yang beragendakan mendengarkan saksi dari JPU ini dihadiri oleh kekasih Andika. Tak hanya itu, para penggemar 'Kangen Band' yang masuk dalam Doy Comunity Jawa Barat ini pun ikut hadir meramaikan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Fans Kangen Band setia menunggu sidang untuk memberikan dukungan.
Icha
KOMENTAR