"Kita akan membela dalam persidangan. Barang bukti bukan dimiliki Andika dan Izzy," ujar Priyagus Widodo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (24/5).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ditemukan barang bukti diantaranya ganja 4,8 gram, 3 linting ganja siap pakai, 1 bekas pakai, dan 1 buah tunas ganja dalam pot kecil. Dari barang bukti tersebut JPU memberikan pasal berlapis kepada Andika dan Izzy. Namun, keduanya membantah bahwa barang tersebut miliknya.
"Mereka hanya positif urin dan mengaku menggunakan ganja tiga minggu sebelumnya," ujar Priyagus.
Soal barang bukti yangditemukan pihak kepolisian, menurut Priyagus merupakan milik supir Kangen Band. "Itu milik Rahmattullah dan Afif atau Oblo. Memang jaksa menjaring pasal-pasal dari hasil BAP, tapi nanti kita lihat di persidangan," ucapnya.
Icha
KOMENTAR