"Mereka berdua sudah mengurus permohonan kesepakatan damai diajukan per 21 Desember 2010 lalu," kata juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tamah SH saat dihubungi tabloidnova.com, Minggu (22/5) siang.Pasangan ini mengurus sendiri permohonan damai yang kini sedang diajukan ke tingkat Mahkamah Agung. "Kalau kesepakatan damai itu harus diurus langsung oleh kedua belah pihak. Setahu saya mereka mengurus sendiri ke notaris, sekarang permohonannya sudah ada di MA (Mahkamah Agung)," tambah Tamah.Jika permohonan damai keduanya dikabulkan Mahkamah Agung, bukan tak mungkin keduanya akan kembali merajut mahligai rumah tangga. "Kemarin mereka belum ikrar talak, jadi masih bisa rujuk, Insya Allah. Kalau MA mengugurkan putusan pengadilan, mereka tidak perlu menikah lagi, tapi masih berstatus suami istri dan terikat dalam hubungan rumah tangga dengan sendirinya," ucap Tamah.Vira Yuniar mengajukan gugat cerai kepada suaminya, Teuku Ryan pada bulan Juli 2009 lalu. Setelah melalui beberapa proses, Vira dan Ryan resmi bercerai pada Januari 2010. Namun, rupanya keduanya sepakat untuk mengajukan permohonan damai pada 21 Desember 2010 lalu. Pasangan yang telah dikaruniai dua buah hati itu tinggal menunggu putusan MA untuk menyatukan mereka kembali.Okki
KOMENTAR