Syahrini merasa sangat tercoreng dengan penyebaran foto-foto pribadinya oleh orang yang tak bertanggung jawab. Syahrini memutuskan menempuh jalur hukum untuk menghadapi persoalan ini. "Sabtu (14/5) malam, Syahrini sudah melaporkan masalah ini ke kantor polisi. Saksi-saksi sudah dipanggil dan Syahrini pun langsung membuat BAP hingga. Minggu (15/5) dini hari. Tapi saya tidak bisa sebutkan di kantor polisi mana, yang. pasti di Kepolisian Republik Indonesia," kata Warsito Sanyoto, SH, pengacara Syahrini, Minggu (15/5) malam. Syahrini berharap pihak berwajib akan serius menyelidiki penyebaran foto-foto pribadinya itu. "Dengan melaporkan ke pihak kepolisian agar dilakukan suatu penyelidikan dan penyidikan, siapa kira-kira pelaku yang telah meyenbarkan foto-foto tersebut. Ini sudah tidak bisa ditolerir lagi," ujar Warsito. Menurut Warsito, pelaku itu akan dikenai pasal 45 ayat 1 UU no 11 Tahun 2008 tentang IT dengan ancaman hukuman maksimal. 6 tahun penjara. "Saksi-saksi sudah kami ajukan, yang mengarah pada pelaku sudah kami ajukan juga. Jadi sekarang kita tunggu bagaiamna hasil dari penyelidikan polisi,". ucap Warsito.Isna
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Cara Menghilangkan Noda Kunyit di Baju. Bisa Pakai Sabun Cuci Piring
KOMENTAR