"Kalau dia terbukti ada kaitannya dengan tindak pidana terdahulu, akan semakin berat karena dia masih masa percobaan hukuman," ujar Lyas, SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, saat ditemui di Kejaksaan Negeri, Jakarta Timur, Rabu (11/5).
Dikatakan Lyas, Andika terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun penjara. "Dia bisa kena pasal 111 dengan ancaman min 4 tahun dan maksimal 14 tahun," ucapnya.
Andika sendiri mengaku pasrah tidak dipulangkan ke Pusat Rehabilitasi BNN, Lido, Jawa Barat dan langsung dibawa ke Rutan Cipinang. "Dia kelihatan pasrah dan enggak komentar apa-apa. Paling mukanya aja kelihatan bingung," katanya.
Icha
KOMENTAR