Dikatakan Rani, isi surat tersebut adalah meminta kepada LPSK agar bisa mengembalikan Arumi kepada kedua orangtuanya."Intinya, Ahmad Yani, anggota Komisi III DPR RI, meminta LPSK agar mengembalikan Arumi kepada orangtuanya. Menurut mereka, perlindungan yang diberikan LPSK terhadap Arumi tidak layak dan bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2006," beber Rani.
Dikatakan Rani, Komisi III yang bergerak dalam menangani masalah hukum, HAM, dan korupsi, meminta agar Arumi segera dipulangkan sesuai ajaran agama Islam. "Selain itu dia mengatakan, demi kebaikan, Arumi dikembalikan ke orangtuanya," ujarnya.
LPSK telah menjawab surat yang diberikan oleh Komisi III DPR RI itu. LPSK menjelaskan, mereka bekerja berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku. "LPSK telah menyampaikan surat jawaban kepada Komisi III DPR dan menjawab mengenai dasar hukum pemberian perlindungan serta upaya yang sudah dilakukan untuk mengakomodir keinginan orang tua Arumi. Kita lihat aja nanti gimana perkembangannya," tutupnya.
Icha
KOMENTAR