Julia Perez menghadapi sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan itu dibeberkan kronologi serta adegan dimana bagian sensitif dua bom seks itu sempat terlihat.
"Sesuai dengan skenario, mereka melakukan saling menjambak, cakar, gumul, lepas kontrol sampai celana dalamnya kelihatan," kata kuasa hukum Jupe, Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl. Jend. A. Yani No.1, Pulo Mas, Jakarta Timur, Selasa (26/4) siang.
Pihak Julia Perez mengaku tak keberatan dengan dakwaan JPU. "Saya melihat surat dakwaan sederhana, dua lembar, jadi saya enggak perlu mengajukan keberatan dakwaan. Saya tidak keberatan, tapi bukan berarti itu benar. Mengenai benar atau tidaknya yang didakwakan, nanti dibuktikan di proses persidangan," ujar Henry.
Julia Perez dikenakan pasal penganiayaan ringan terhadap Dewi Perssik. "Pasal 351 (1) KUHP. Kita lihat, buktikan, apakah Jupe melakukan itu dan meninmbulkan rasa sakit terhadap Dewi Perssik. Itu adalah pasal yang dimungkinkan untuk penahanan, tapi saat ini tidak ada permohonan dari JPU. Kami tunggu surat permohonan untuk tidak ditahan," kata ketua Majelis Hakim, Jesaya Tarigan SH.
Okki
KOMENTAR