Tabloidnova.com - Penyidik dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polrestro Jakarta Selatan tidak akan menahan LSR (47) ibu yang diduga menganiaya anaknya GT (12) akan dijadikan tersangka kasus kekerasan anak.
Hal ini dikarenakan LSR bersikap kooperatif dan memiliki anak yang masih kecil.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru mengatakan kebijakan itu dilihat karena dalam proses penyidikan yang bersangkutan dalam pemeriksaan bersikap kooperatif.
Pertimbangan lainnya, LSR masih memiliki anak lainnya yang membutuhkan perhatiannya.
"LSR masih punya anak berumur 6 tahun (adik GT) yang masih bergantung kepadanya. Ia juga masih memiliki anak remaja (kakak GT) yang membutuhkannya," kata Audie saat dihubungi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/7).
Mantan Kapolsektro Setiabudi itu mengatakan bahwa saat ini, korban dari LSR yakni GT tidak dalam kondisi terkapar.
Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, GT cerdas dan ceria. Ia pun bisa berkomunikasi dengan baik. Pemeriksaan saat ini, GT memang memiliki kecerdasan yang cukup baik dan sudah bisa berkomunikasi saat pemeriksaan," tuturnya.
Sesuai dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, hukuman kepada orang yang menganiaya anak hingga anak tersebut mengalami luka berat, ancaman hukumannya yakni 5 tahun penjara.
Namun, menurut Audie, ini tidak terjadi pada kasus GT.
"Artinya anak tidak luka berat, makanya hukumannya bisa kurang dari lima tahun," ujar Audie.(Bintang Pradewo)
Penulis | : | Sukrisna [cak KRIS] |
Editor | : | Sukrisna [cak KRIS] |
KOMENTAR